Sabtu, 02 Juni 2012

KAJIAN HISTORIS TANAH ULAYAT WATUTORO DI LOKOBOKO KECAMATAN NDONA


KAJIAN HISTORIS TANAH ULAYAT WATUTORO DI KELURAHAN LOKOBOKO KECAMATAN NDONA

A.    Latar Belakang
Bumi kita berpijak telah menjadi ladang kehidupan secara berkesinambungan, melewati waktu demi waktu dan generasi demi generasi telah sima namun semua itu tidak berlalu begitu saja tanpa meninggalkan sesuatu yang berharga bagi generasi yang berikutnya. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang adalah tiga elemen waktu dalam dimensi sejarah.
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa diberi kesempatan untuk hidup dan mendiami serta menguasai bumi dengan isinya. Alam ini memberi kesempatan kepada manusia untuk menjamah, mengolah dan memanfaatkannya demi kelangsungan hidup dan untuk mempertahankan kehidupan manusia yang menghuni alam.
Tanah dapat berarti segala sumber alam yang dapat digunakan dalam produksi yang meliputi tanah untuk pertanian dan hutan. Yang dimaksudkan oleh penulis tentang tanah dalam hal ini adalah tanah yang berada dalam wilayah persekutuan ulayat watutoro di Kelurahan Lokoboko, yang berfungsi sebagai lahan untuk pertanian dan tanah-tanah yang dimanfaatkan untuk pemukiman, perkuburan keluarga dan tanah-tanah untuk industri kecil dan menengah.
Boleh dipahami bahwa tanah itu memiliki fungsi sosial, dikatakan sebagai fungsi sosial karena tanah itu digunakan sebagai tempat pemukiman, untuk pertanian dan untuk industri dan kerajinan. Agar kelangsungan hidup dan usaha dapat berjalan dengan baik, lancar dan harmonis, baik mengenai penggunaan secara individu  maupun kolektif maka perlulah diatur dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan kebiasaan atau tradisi yang ada dalam masyarakat bersangkutan.
Hal ini berarti suatu kehidupan masyarakat tidak akan aman dan terkendali jika tidak mempunyai aturan-aturan dan norma - norma yang hidup. Sehingga untuk menghindari berbagai problema dan konflik antar kepentingan, maka perlu adanya tata tertib dan aturan yang rill dan konsektual dalam suatu masyarakat.
Tanah ulayat Watutoro pada dasarnya adalah tanah-tanah hak suku (embu), namun dalam tanah-tanah hak suku tersebut ada pengakuan terhadap hak-hak milik masyarakat secara individu baik anggota suku maupun di luar
sebagai pemilik dan penggarap yang diperkuat dengan sertifikat hak milik atas tanah. Pelaksanaan kewenangan terhadap tanah-tanah suku dialihkan kepada mosalaki sebagai penguasa wilayah suku dan masyarakat adat. Mosalaki lalu mengatur tentang pelaksanaan hak-hak suku yang meliputi proses penguasaan dan kepemilikan tanah oleh anggota suku dan prosedur peralihan hak atas tanah kepada pihak lain. Selain itu mosalaki berwenang mengatur dan melaksanakan seremonial adat yang merupakan pengakuan eksistensi sebuah suku atau embu.
Sementara itu kewenangan mengenai pemeliharaan, peruntukkan dan pemanfaatan tanah biasanya dilakukan sendiri oleh penggarap atau pemilik baik anggota suku maupun bukan anggota suku. Para penggarap atau pemilik berhak menentukan sendiri sistem, pemeliharaan, pemanfaatan, dan tujuan penggunaan tanah.
Tanah ulayat Watutoro mempunyai tatanan kekuasaan dan kepemimpinan atas tanah ulayat yang unik dan berbeda dengan struktur kekuasaan dan kepemimpinan pada tanah ulayat lainnya. Kita ketahui bahwa setiap tanah ulayat dikuasai oleh satu orang mosalaki pokok Mosalaki Pu’u dam keadaan seperti ini tidak jarang kita jumpai. Namun di wilayah tanah Watutoro kita akan menjumpai keadaan yang berbeda, yang mana kekuasaan dan kepemimpinan atas tanah ulayat Watutoro berada di bawah kekuasaan bersama antara tiga mosalaki yang masing-masing mempunyai eksistensi dan porsi yang sama dalam hal menguasai dan memimpin tanah ulayat Watutoro dan juga memiliki hak dan kewajiban yang satu dan sama dalam pelaksanaan seremonial adat yang berlangsung di wilayah tanah ulayat Watutoro.
Keadaan yang unik seperti ini akan dapat kita ketahui dan dapat kita pahami jika kita mampu menelusuri masa lalu dan mengetahui latar belakang sejarah perjuangan tanah ulayat watutoro oleh para pendahulunya.
Selain menyimpan sejarah, kekuasaan dan kepemimpinan yang unik, tanah ulayat Watutoro juga menyimpan nilai-nilai yang sangat baik untuk ditelusuri dan diambil hikmahnya oleh masyarakat yang ada di dalamnya. Dan tanah ulayat Watutoro juga berbagai potensi yang sangat menjanjikan untuk kelangsungan hidup masyarakatnya jika mampu dimanfaatkan secara baik dan optimal.
Kesadaran bersama dalam membuat sejarah sangatlah aktual saat ini sebab dengan penghayatan dan pengamalan secara benar akan hakekat sejarah maka sebagai kemungkinan konflik.dan disintegrasi antar kepentingan dengan berbagai muatan seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya serta muatan - muatan lainnya akan tereliminir dengan baik dan konsektual. Keadaan aman, damai dan sejahtera akan terwujud apabila masing-masing orang menyadari akan eksistensi dan proporsinya masing-masing.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “KAJIAN HISTORIS  TANAH ULAYAT WATUTORO DI KELURAHAN LOKOBOKO KECAMATAN NDONA”.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Bagaimanakah sejarah tanah ulayat Watutoro?
  2. Bagaimakah hak atas tanah ulayat Watutoro ?
  3. Bagaimanahkah fungsi tanah ulayat Watutoro ?

C.    Tujuan Penelitian.
Dalam suatu penelitian ilmiah, tentu memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai. Dengan memperhatikan rumusan masalah yang ditetapkan maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :


1. Untuk mengetahui sejarah tanah ulayat Watutoro.
2. Untuk mengetahui tentang hak-hak atas tanah dan hubungan antara hak individu dan hak persekutuan atas tanah ulayat Watutoro.
 3.Untuk mengetahui fungsi tanah ulayat Watutoro.
D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan yang bermanfaat bagi pihak-pihak sebagai berikut:
  1.   Manfaat Praktis
Masyarakat setempat.
Agar warisan sejarah dan catatan nilai yang ada pada tanah ulayat Watutoro tetap terjaga dan terpelihara dengan baik dan menghindari terjadinya pemutarbalikan fakta sejarah yang ada.
2. Manfaat Teoritis
Masyarakat luas agar dapat mengetahui dan memahami tentang sejarah, sistem kekuasaan atas tanah ulayat Watutoro dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
3.Dunia Pendidikan
Penelitian ini bisa dijadikan salah satu sumber kajian yang dapat memperkaya referensi akademis khususnya yang berkaitan dengan sejarah lokal.

E. Tinjauan Pustaka
Badudu, dkk (2001:375) mengartikan eksistensi berarti keberadaan atau adanya. Bila dikaitkan dengan Watutoro sebagai eksistensi, maka ini berarti adanya atau keberadaan Watutoro sebagai sebuah kampung yang ada di Kelurahan Lokoboko Kecamatan Ndona Kabupaten Ende. Watutoro yang tradisionilnya adalah sebuah kampung yang memilikiny rersekutuan Tanah ulayat tersendiri. Watutoro yang padat akan momentum yang menarik dan unik pada masa lain dengan fenomena sejarahnya yang memukau dan mendalam. Karena itu mempelajari sejarah sangatlah penting sekarang ini dan merupakan keharusan untuk memiliki dan menganalisa peristiwa-peristiwa sekarang, ini untuk menentukan tindakan-tindakan pada masa yang akan datang (Kansil, 1982:2).
Gazalba (1981: 13) mengartikan historis atau sejarah adalah gambaran akan masa lalu tentang manusia dan sekitarnya sebagai makluk sosial yang disusun secara ilmiah dan lengkap meliputi fakta, waktu, tafsiran dan penjelasan yang memberikan pengertian tentang apa yang telah berlalu.
Sejarah adalah pertanggungjawaban masa silam. Dalam pertanggungjawaban tersebut manusialah yang menentukan arti masa lalu. Artinya masa lalu bukanlah masa tabularasa melainkan masa silam yang lembaran-lembarannya telah ditulis oleh manusia dengan tindakan-tindakan.Tindakan-tindakan itulah yang dinamakan sejarah sebagai peristiwa atau kejadian.




Menurut Poerwadarminta (1954:13), sejarah mengandung tiga pengertian sebagai berikut:
  1. Sejarah sebagai silsilah atau asal usul.
  2. Sejarah berarti kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau.
  3. Sejarah berarti ilmu pengetahuan, cerita pelajaran tentang masa lampau.
Pada hakekatnya sejarah memberi landasan bagi manusia dalam mengamati dan merubah dunia, pada masa kini dan masa mendatang. Berdasarkan pengamatan-pengamatan pada peristiwa di masa lampau, maka orang akan mengenal dan menghayati kaidah-kaidah yang dapat disajikan dengan berpikir dan berbuat untuk memajukan kehidupan manusia dan semesta alam di masa kini dan bahkan untuk masa yang akan datang (Sartono, 1982 ; 287).
Masa depan adalah proyeksi dari harapan-harapan kita, berangkat dari kenyataan hidup yang melingkupi kita dewasa ini, maka masa sekarang ini adalah medan dimana kita merealisasikan idealisme masa depan kita. Karena itu sosok sejarah pada masa depan yang kita harapkan juga merupakan dedikasi masa kini untuk mewujudkannya (Majalah Spirit NIT, Edisi 13 - 19 Nopember 2006 ;1).
Hadikusuma (1976:138) mengartikan bahwa tanah persekutuan merupakan tanah hak suku yang mempunyai nilai sejarah yang kuat persekutuan hukum adat, masyarakat hukum adat, persekutuan dari beberapa tempat kediaman ( Kampung ) yang bersatu disatukan kedalam suatu ikatan daerah dengan batas-batas dan hak ulayat atas tanah dan mempunyai hak mengatur pemerintahan sendiri.Tanah merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam kehidupan suatu masyarakat, terlebih-lebih di lingkungan masyarakat Indonesia yang sebagian besar penduduknya menggantungkan kehidupan dari tanah (Harsono,2000:95).
Disamping itu menurut Priyono (1998:12) menyatakan bahwa tanah merupakan sumber alam yang sangat penting bagi manusia. Tanah mempunyai banyak manfaat untuk pemukiman, pertanian, perkebunan dan lain-lain. Oleh sebab itu kita wajib menjaga keletarian tanah disekitar kita, agar terus dapat memberi manfaat bahkan sampai anak cucu kita.
Senada dengan pendapat diatas, menurut Mahendra (1990:9) menyatakan bahwa “tanah merupakan bagian dari kehormatan”. Karena itu tanah bukan saja dilihat dalam hubungan ekonomis sebagai salah satu faktor produksi, tetapi lebih dari itu tanah mempunyai hubungan emosional dengan masyarakat. Tanah merupakan sesuatu yang paling berharga dan bernilai dalam kehidupan masyarakat, terlebih lagi masyarakat Indonesia yang agraris, dimana lebih, dari 60% penduduk hidup dari sektor pertanian dan umumnya tinggal di pedesaan sebagai petani dengan kegiatan bercocok tanam.
Dari uraian diatas dapat disimak bahwa tanah adalah merupakan bagian kehidupan masyarakat bahkan juga bagian dari kehormatan suatu masyarakat. Manusia hidup untuk mendiami dan menguasai bumi ini tentunya dalam dan untuk mendiami dan menguasai tanah manusia harus mampu memanfaatkannya secara baik dan optimal. Dan tentunya hal ini akan terjadi bila dalam prosesnya manusia bertindak dan berlaku menurut aturan-aturan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diselaraskan dengan keberadaan dan proporsinya masing-masing.
Hak persekutuan atas tanah ini disebut hak persekutuan atau hak ulayat, hak ini oleh Vann Vollenhaven disebut Bescbikkingsrecht. Istilah ini dalam, bahasa Indonesia merupakan suatu pengertian yang baru. Pengertian dari Bescbikkingsrecht adalah lingkungan kekuasaan. Pengertian ini menggambarkan tentang hubungan antara persekutuan dan tanah itu sendiri. Kini lazimnya dipergunakan istilah hak ulayat sebagai terjemahannya Bescbikkingsrecht. (Ter Harr, 1985:81)
Bescbikkingsrecht ataupun hak ulayat ini berlaku keluar dan kedalaman, berlaku keluar karena bukan warga persekutuan pada prinsipnya tidak diperbolehkan turut mengenyang menggarap tanah yang merupakan wilayah kekuasan persekutuan yang bersangkutan; hanya dengan seizin persekutuan serta setelah membayar pancang, uang pemasukan (Aceh), Mesi (Jawa) dan kemudian memberi kesempatan untuk turut serta menggunakan tanah wilayah persekutuan.
Berlaku kedalam karena persekutuan sebagai suatu keseluruhan yang berarti semua warga persekutuan bersama-sama sebagai suatu kesatuan, melakukan hak ulayat dimaksud dengan memetik hasil dari pada tanah beserta tumbuh-tumbuhan dan binatang liar yang hidup diatasnya. Hak persekutuan ini pada hakekatnya membatasi kebebasan usaha atau kebebasan gerak pada warga persekutuan sebagai perseorangan. Pembatasan ini dilakukan demi kepentingan persekutuan.
Antara hak persekutuan ini (hat ulayat) dan hak para warga masing-masing (hak individu) ada hubungan timbal balik yang saling mengisi. Artinya lebih intensif antara hubungan individu, warga persekutuan dengan tanah yang bersangkutan, maka lebih teganglah, lebih kuranglah kekuasaan berlakunya hak ulayat persekutuan terhadap tanah. (R.Susanto,1986 : 23)
Intitusionalisasi merupakan suatu proses “obyektivitas” dari tingkah laku manusia. Artinya tingkah laku tersebut terwujud dalam atau menurut suatu pola tingkah laku, yang bersifat kurang lebih normatif. Hal ini menjamin tindakan -tindakan baik individu maupun kelompok kurang lebih terarah pada tujuan dan harapan-harapan masyarakat tersebut.
Intitusionalisasi merupakan suatu proses historis artinya pola tingkah laku yang tertentu merupakan hasil interaksi para “pendahulu” dalam sejarah. Sosietas berakar pada para pendahulu. Sosietas jugs menginginkan para penerus akan pola tingkah laku pendahulu. Proses tingkah laku intitusionalisasi yang nampak dalam dan sebagai interaksi yang diintitusionalisasi menjamin adanya stabilitas dalam kehidupan bersama. Keadaan tersebut akan menciptakan suatu keteraturan sosial dan budaya. (Ter Harr, 1985:79)



F. Landasan Teori

            Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori hukum adat, sebagai dukungan terhadap judul yang diangkat. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di indonesia dan negara asia lainnya seperti, Jepang, India dan Tiongkok sumbernya adalah dari peraturan-peraturan tidak tertulis dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis, dan tumbuh kembang maka hukum adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
  Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh C Snouck Hurgoronje, kemudian C. Snouck Hurgoronje menyebutkan istilah hukum adat sebagai “adat recht” (Bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu system pengendalian social (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. (1893) 9http: //id. Wikipedia org/wiki/Cornelis Van Vollenhoven. com)
Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis Van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia). Pendapat lain terkait bentuk dari hukum adat,selain hukum tidak tertulis, ada juga hukum tertulus. Hukum tertulis ini secara lebih detail terdiri dari hukum yang ada yang tercatat (beschreven),seperti yang dituliskan oleh para sarjana hukum yang cukup terkenal di Indonesia, dan hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerch) seperti dokumentasi  di Bali. (Surio Wignjodipuro,1983 :49)
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka telah diterbitkan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 05 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap “hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat “sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUP. Kebijaksanaan tersebut meliput:
1.   Penyamaan persepsi mengenai “hak ulayat”.(Pasal 1)
2.   Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat, (Pasal 2 dan 5)
3.   Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya ( Pasal 3 dan 4).
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskriptif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingungannya.
Ditinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaanya namun dibatasi dalam perananya. Beberapa contoh terkait adalah UU di bidang Agraria Nomor. 5/1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
Hukum adat sebagai sumber pembentukan Hukum agraria Nasional, bukalah hukum adat yang murni tetapi hukum adat yang telah disesuaikan dengan kepentingan nasional dan dalam hubungannya dengan dunia internasional serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia
Sebagai jawaban terhadap tantangan hukum Agraria dalam pembangunan modern maka undang-undang pokok agraria membuka kemungkinan menerima lembaga hukum pertanahan asing, sepanjang tidak ditemukan dalam hukum adat dan tidak bertentangan dengan jiwa hukum nasional.
G.  Metodologi Penelitian
            Penelitian pada umumnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan serta menguji kebenaran pada temuan yang dilakukan lewat penelitian. Untuk memperoleh data-data yamg diperlukan dalam penelitian, agar dapat dikaji dan dianalisa secara sistematis, sehingga tulisan ini berkesan ilmiah, maka peneliti tidak terlepas dari penggunaan metode dan teknik dalam penelitian.
1.     Pendekatan Penelitian.
Suatu tulisan baru dikatakan ilmiah apabila pokok pikiran dalam penulisan dijelaskan prosedur dengan sistematika penulisan dengan menggunakan pembuktian penelitian yang cukup meyakinkan atau dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan memperhatikan gambaran diatas maka untuk menyelesaikan penulisan ini digunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Jenis dalam penelitian eksplanatori deskriptif yaitu suatu jenis penelitian yang berusaha mendapatkan pengetahuan yang didasarkan pada data-data empiris. Secara umum penelitian sejenis ini beroperasi sesuai dengan prosedur sebagai berikut: Penentuan masalah penelitian pengandaan data, pengelompokan data dan analsisis. (Soemitro, 1982:20)
Deskripfif Kualitatif adalah suatu prosedur penelitian dengan mendesksikan perilaku orang, peristiwa atau gejala tertentu secara rinci dan mendalam. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mengungkapkan secara jelas tentang sejarah dan sistim kekuasaan atas Tanah Ulayat Watutoro di Kelurahan Lokoboko Kecamatan Ndona. Pendekatan kualitatif yang digunakan diharapakan dapat memperoleh informasi dan penafsiran yang mendalam mengenai makna sesuai dengan fakta yang relevan.
2.    Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Lokoboko Kecamatan Ndona Kabupaten Ende, khususnya di wilayah tanah ulayat Watutoro.
3.   Subyek Penelitian
Sesuai dengan fokusnya, maka yang menjadi subyek dari penelitian ini terdiri dari informan kunci dan informan biasa. Infoman Kunci adalah orang yang memiliki ide, gagasan, pendapat atau pandangan mengenai sejarah tanah ulayat Watutoro. Sedangkan informan. Biasa adalah orang yang dipandang akan pentingnya sejarah tanah ulayat Watutoro. Adapun masyarakat yang menjadi informan biasa karena untuk melengkapi informasi yang diperoleh dari informan kunci sehubungan dengan apa yang diselediki.
I.                   Teknik Pengumpulan Data
Berdasarkan jenis penelitian yang digunakan, maka teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah :
a.    Teknik Observasi
Teknik ini digunakan untuk mendapatkan informasi yang lengkap sesuai latar yang dikehendaki. Jenis pengamatan yang digunakan adalah pengamatan partisipan, yakni teknik pengumpulan data yang melibatkan informan dalam suatu latar penelitian selama pengumpulan data dilakukan oleh peneliti secara sistematis tanpa menampakan diri sebagai peneliti, karena peneliti ikut merasakan apa yang dirasakan dan dihayati oleh subyek (Moleong, 2002:216).
b.      Teknik Wawancara
Teknik ini penulis gunakan dengan menghubungkan informan kunci yaitu para mosalaki yang mengetahui tentang sejarah dan sistem kekuasaan atas tanah ulayat Watutoro di Kelurahan Lokoboko Kecamatan Ndona. Dengan berpedoman pada daftar wawancara yang disusun oleh penulis yang bersifat mendalam terhadap fokus penelitian.



c.             Teknik Dokumentasi
Teknik dokumentasi adalah cara pengumpulan data melalui peninggalan tertulis berupa arsip-arsip yang memuat sejarah tanah Watutoro, termasuk juga sumber-sumber tertulis yang berhubungan dengan letak geografis desa, luas wilayah, data keadaan penduduk, struktur organisasi desa dan data penunjang lainnya yang berkaitan dengan fokus penelitian ini. Metode ini hanya merupakan metode pelengkap.




DAFTAR PUSTAKA



Harsono, Boedi. 1994. Himpunan Peraturan-Peraturan Tanah, Jakarta Djembatan.

Poewadarminta.1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta. Balai Pustaka.


Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta Erlangga.

Zidi, Gazalba. 1981. Pengantar Sejarah Sebagai Ilmu, Jakarta, Bharata.

Kartodirjo,Sartono.1982. Pemikiran dan Perkembangan Historiografi suatu alternatif, Jakarta. Gramedia.

………………. 1992. Pendekatan Ilmu Social Dalam Metodelogi Sejara, Jakarta. Gramedia.

Moleong L.. J. 1991. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung. Remaja Rosdakarya.


Mahendra, Oka. A. 1990. Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan Sosial Dalam Kebijaksanaan Pembangunan Pertanahan, Jakarta.

Muhadjir, Noeng. 2000. Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta. Rake Sarasin.
Hadikusuma. 1976. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta. Pradnya Paramita.

Ter Harr, 1985.Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Jakarta. Pradnya Paramita

Susanto, R.1986. Hukum Pertanahan, Jakarta. Pradnya.

Surojo,Wignjodipuro.1985. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta. Gunung Agung.


Ronny Hanitijo Soemitro.1982. Metodologi Penelitian Hukum,Semarang. Ghalia Indonesia.




Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog ini

Dipublikasikan Oleh
Renol Kota - Ndona
 
















Jangan lupa berikan komentarnya...

Label: , , , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda