KAJIAN HISTORIS TANAH ULAYAT WATUTORO DI LOKOBOKO KECAMATAN NDONA
KAJIAN HISTORIS TANAH ULAYAT WATUTORO DI
KELURAHAN LOKOBOKO KECAMATAN NDONA
A. Latar Belakang
Bumi kita berpijak telah menjadi ladang kehidupan
secara berkesinambungan, melewati waktu demi waktu dan generasi demi generasi
telah sima namun semua itu tidak berlalu begitu saja tanpa meninggalkan sesuatu
yang berharga bagi generasi yang berikutnya. Kenyataan ini menunjukkan bahwa
masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang adalah tiga elemen waktu dalam
dimensi sejarah.
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa diberi
kesempatan untuk hidup dan mendiami serta menguasai bumi dengan isinya. Alam
ini memberi kesempatan kepada manusia untuk menjamah, mengolah dan
memanfaatkannya demi kelangsungan hidup dan untuk mempertahankan kehidupan
manusia yang menghuni alam.
Tanah dapat berarti segala sumber alam yang dapat
digunakan dalam produksi yang meliputi tanah untuk pertanian dan hutan. Yang
dimaksudkan oleh penulis tentang tanah dalam hal ini adalah tanah yang berada
dalam wilayah persekutuan ulayat watutoro di Kelurahan Lokoboko, yang berfungsi
sebagai lahan untuk pertanian dan tanah-tanah yang dimanfaatkan untuk
pemukiman, perkuburan keluarga dan tanah-tanah untuk industri kecil dan menengah.
Boleh dipahami bahwa tanah itu memiliki fungsi sosial,
dikatakan sebagai fungsi sosial karena tanah itu digunakan sebagai tempat
pemukiman, untuk pertanian dan untuk industri dan kerajinan. Agar kelangsungan
hidup dan usaha dapat berjalan dengan baik, lancar dan harmonis, baik mengenai
penggunaan secara individu maupun kolektif
maka perlulah diatur dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan kebiasaan
atau tradisi yang ada dalam masyarakat bersangkutan.
Hal ini berarti suatu kehidupan masyarakat tidak akan
aman dan terkendali jika tidak mempunyai aturan-aturan dan norma - norma yang
hidup. Sehingga untuk menghindari berbagai problema dan konflik antar
kepentingan, maka perlu adanya tata tertib dan aturan yang rill dan konsektual
dalam suatu masyarakat.
Tanah ulayat Watutoro pada dasarnya adalah tanah-tanah
hak suku (embu), namun dalam tanah-tanah hak suku tersebut ada pengakuan
terhadap hak-hak milik masyarakat secara individu baik anggota suku maupun di
luar
sebagai pemilik dan penggarap yang diperkuat dengan sertifikat hak milik atas tanah. Pelaksanaan kewenangan terhadap tanah-tanah suku dialihkan kepada mosalaki sebagai penguasa wilayah suku dan masyarakat adat. Mosalaki lalu mengatur tentang pelaksanaan hak-hak suku yang meliputi proses penguasaan dan kepemilikan tanah oleh anggota suku dan prosedur peralihan hak atas tanah kepada pihak lain. Selain itu mosalaki berwenang mengatur dan melaksanakan seremonial adat yang merupakan pengakuan eksistensi sebuah suku atau embu.
sebagai pemilik dan penggarap yang diperkuat dengan sertifikat hak milik atas tanah. Pelaksanaan kewenangan terhadap tanah-tanah suku dialihkan kepada mosalaki sebagai penguasa wilayah suku dan masyarakat adat. Mosalaki lalu mengatur tentang pelaksanaan hak-hak suku yang meliputi proses penguasaan dan kepemilikan tanah oleh anggota suku dan prosedur peralihan hak atas tanah kepada pihak lain. Selain itu mosalaki berwenang mengatur dan melaksanakan seremonial adat yang merupakan pengakuan eksistensi sebuah suku atau embu.
Sementara itu kewenangan mengenai pemeliharaan,
peruntukkan dan pemanfaatan tanah biasanya dilakukan sendiri oleh penggarap
atau pemilik baik anggota suku maupun bukan anggota suku. Para penggarap atau
pemilik berhak menentukan sendiri sistem, pemeliharaan, pemanfaatan, dan tujuan
penggunaan tanah.
Tanah ulayat Watutoro mempunyai tatanan kekuasaan dan
kepemimpinan atas tanah ulayat yang unik dan berbeda dengan struktur kekuasaan
dan kepemimpinan pada tanah ulayat lainnya. Kita ketahui bahwa setiap tanah ulayat
dikuasai oleh satu orang mosalaki pokok Mosalaki
Pu’u dam keadaan seperti ini tidak jarang kita jumpai. Namun di wilayah
tanah Watutoro kita akan menjumpai keadaan yang berbeda, yang mana kekuasaan dan
kepemimpinan atas tanah ulayat Watutoro berada di bawah kekuasaan bersama antara
tiga mosalaki yang masing-masing mempunyai eksistensi dan porsi yang sama dalam
hal menguasai dan memimpin tanah ulayat Watutoro dan juga memiliki hak dan
kewajiban yang satu dan sama dalam pelaksanaan seremonial adat yang berlangsung
di wilayah tanah ulayat Watutoro.
Keadaan yang unik seperti ini akan dapat kita ketahui
dan dapat kita pahami jika kita mampu menelusuri masa lalu dan mengetahui latar
belakang sejarah perjuangan tanah ulayat watutoro oleh para pendahulunya.
Selain menyimpan sejarah, kekuasaan dan kepemimpinan
yang unik, tanah ulayat Watutoro juga menyimpan nilai-nilai yang sangat baik
untuk ditelusuri dan diambil hikmahnya oleh masyarakat yang ada di dalamnya.
Dan tanah ulayat Watutoro juga berbagai potensi yang sangat menjanjikan untuk
kelangsungan hidup masyarakatnya jika mampu dimanfaatkan secara baik dan optimal.
Kesadaran bersama dalam membuat sejarah sangatlah
aktual saat ini sebab dengan penghayatan dan pengamalan secara benar akan
hakekat sejarah maka sebagai kemungkinan konflik.dan disintegrasi antar kepentingan
dengan berbagai muatan seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya serta muatan
- muatan lainnya akan tereliminir dengan baik dan konsektual. Keadaan aman,
damai dan sejahtera akan terwujud apabila masing-masing orang menyadari akan
eksistensi dan proporsinya masing-masing.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka penulis
merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “KAJIAN HISTORIS TANAH ULAYAT
WATUTORO DI KELURAHAN LOKOBOKO KECAMATAN NDONA”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang
menjadi masalah pokok dalam penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Bagaimanakah sejarah tanah ulayat Watutoro?
- Bagaimakah hak atas tanah ulayat Watutoro ?
- Bagaimanahkah fungsi tanah ulayat Watutoro ?
C. Tujuan Penelitian.
Dalam suatu penelitian ilmiah, tentu memiliki beberapa
tujuan yang ingin dicapai. Dengan memperhatikan rumusan masalah yang ditetapkan
maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui sejarah tanah
ulayat Watutoro.
2. Untuk mengetahui tentang hak-hak atas tanah dan
hubungan antara hak individu dan hak persekutuan atas tanah ulayat Watutoro.
3.Untuk
mengetahui fungsi tanah ulayat Watutoro.
D.
Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan yang
bermanfaat bagi pihak-pihak sebagai berikut:
1. Manfaat
Praktis
Masyarakat setempat.
Agar warisan sejarah dan catatan nilai yang ada pada tanah ulayat Watutoro
tetap terjaga dan terpelihara dengan baik dan menghindari terjadinya
pemutarbalikan fakta sejarah yang ada.
2.
Manfaat Teoritis
Masyarakat luas agar dapat mengetahui dan memahami tentang sejarah,
sistem kekuasaan atas tanah ulayat Watutoro dan nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya.
3.Dunia Pendidikan
Penelitian ini bisa dijadikan salah satu sumber kajian yang dapat
memperkaya referensi akademis khususnya yang berkaitan dengan sejarah lokal.
E.
Tinjauan Pustaka
Badudu, dkk (2001:375) mengartikan eksistensi berarti keberadaan atau adanya. Bila
dikaitkan dengan Watutoro sebagai eksistensi, maka ini berarti adanya atau
keberadaan Watutoro sebagai sebuah kampung yang ada di Kelurahan Lokoboko
Kecamatan Ndona Kabupaten Ende. Watutoro yang tradisionilnya adalah sebuah
kampung yang memilikiny rersekutuan Tanah ulayat tersendiri. Watutoro yang
padat akan momentum yang menarik dan unik pada masa lain dengan fenomena
sejarahnya yang memukau dan mendalam. Karena itu mempelajari sejarah sangatlah
penting sekarang ini dan merupakan keharusan untuk memiliki dan menganalisa
peristiwa-peristiwa sekarang, ini untuk menentukan tindakan-tindakan pada masa
yang akan datang (Kansil, 1982:2).
Gazalba (1981: 13) mengartikan historis atau sejarah
adalah gambaran akan masa lalu tentang manusia dan sekitarnya sebagai makluk
sosial yang disusun secara ilmiah dan lengkap meliputi fakta, waktu, tafsiran
dan penjelasan yang memberikan pengertian tentang apa yang telah berlalu.
Sejarah adalah pertanggungjawaban masa silam. Dalam
pertanggungjawaban tersebut manusialah yang menentukan arti masa lalu. Artinya
masa lalu bukanlah masa tabularasa melainkan masa silam yang lembaran-lembarannya
telah ditulis oleh manusia dengan tindakan-tindakan.Tindakan-tindakan itulah
yang dinamakan sejarah sebagai peristiwa atau kejadian.
Menurut Poerwadarminta (1954:13), sejarah mengandung
tiga pengertian sebagai berikut:
- Sejarah sebagai silsilah atau asal usul.
- Sejarah berarti kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau.
- Sejarah berarti ilmu pengetahuan, cerita pelajaran tentang masa lampau.
Pada hakekatnya sejarah memberi landasan bagi manusia
dalam mengamati dan merubah dunia, pada masa kini dan masa mendatang.
Berdasarkan pengamatan-pengamatan pada peristiwa di masa lampau, maka orang
akan mengenal dan menghayati kaidah-kaidah yang dapat disajikan dengan berpikir
dan berbuat untuk memajukan kehidupan manusia dan semesta alam di masa kini dan
bahkan untuk masa yang akan datang (Sartono, 1982 ; 287).
Masa depan adalah proyeksi dari
harapan-harapan kita, berangkat dari kenyataan hidup yang melingkupi kita dewasa
ini, maka masa sekarang ini adalah medan dimana kita merealisasikan idealisme masa
depan kita. Karena itu sosok sejarah pada masa depan yang kita harapkan juga
merupakan dedikasi masa kini untuk mewujudkannya (Majalah Spirit NIT, Edisi 13 - 19 Nopember 2006 ;1).
Hadikusuma (1976:138) mengartikan bahwa tanah
persekutuan merupakan tanah hak suku yang mempunyai nilai sejarah yang kuat
persekutuan hukum adat, masyarakat hukum adat, persekutuan dari beberapa tempat
kediaman ( Kampung ) yang bersatu disatukan kedalam suatu ikatan daerah dengan
batas-batas dan hak ulayat atas tanah dan mempunyai hak mengatur pemerintahan
sendiri.Tanah merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam kehidupan suatu
masyarakat, terlebih-lebih di lingkungan masyarakat Indonesia yang sebagian
besar penduduknya menggantungkan kehidupan dari tanah (Harsono,2000:95).
Disamping itu menurut Priyono (1998:12) menyatakan
bahwa tanah merupakan sumber alam yang sangat penting bagi manusia. Tanah
mempunyai banyak manfaat untuk pemukiman, pertanian, perkebunan dan lain-lain.
Oleh sebab itu kita wajib menjaga keletarian tanah disekitar kita, agar terus
dapat memberi manfaat bahkan sampai anak cucu kita.
Senada dengan pendapat diatas, menurut Mahendra
(1990:9) menyatakan bahwa “tanah merupakan bagian dari kehormatan”. Karena itu
tanah bukan saja dilihat dalam hubungan ekonomis sebagai salah satu faktor
produksi, tetapi lebih dari itu tanah mempunyai hubungan emosional dengan
masyarakat. Tanah merupakan sesuatu yang paling berharga dan bernilai dalam
kehidupan masyarakat, terlebih lagi masyarakat Indonesia yang agraris, dimana
lebih, dari 60% penduduk hidup dari sektor pertanian dan umumnya tinggal di
pedesaan sebagai petani dengan kegiatan bercocok tanam.
Dari uraian diatas dapat disimak bahwa tanah adalah
merupakan bagian kehidupan masyarakat bahkan juga bagian dari kehormatan suatu
masyarakat. Manusia hidup untuk mendiami dan menguasai bumi ini tentunya dalam
dan untuk mendiami dan menguasai tanah manusia harus mampu memanfaatkannya
secara baik dan optimal. Dan tentunya hal ini akan terjadi bila dalam prosesnya
manusia bertindak dan berlaku menurut aturan-aturan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang diselaraskan dengan keberadaan dan proporsinya masing-masing.
Hak persekutuan atas tanah ini disebut hak persekutuan
atau hak ulayat, hak ini oleh Vann Vollenhaven disebut Bescbikkingsrecht. Istilah ini dalam, bahasa Indonesia merupakan
suatu pengertian yang baru. Pengertian dari Bescbikkingsrecht
adalah lingkungan kekuasaan. Pengertian ini menggambarkan tentang hubungan
antara persekutuan dan tanah itu sendiri. Kini lazimnya dipergunakan istilah
hak ulayat sebagai terjemahannya Bescbikkingsrecht.
(Ter Harr, 1985:81)
Bescbikkingsrecht
ataupun hak ulayat ini berlaku keluar dan kedalaman, berlaku keluar karena
bukan warga persekutuan pada prinsipnya tidak diperbolehkan turut mengenyang menggarap
tanah yang merupakan wilayah kekuasan persekutuan yang bersangkutan; hanya
dengan seizin persekutuan serta setelah membayar pancang, uang pemasukan
(Aceh), Mesi (Jawa) dan kemudian memberi kesempatan untuk turut serta
menggunakan tanah wilayah persekutuan.
Berlaku kedalam karena persekutuan sebagai suatu
keseluruhan yang berarti semua warga persekutuan bersama-sama sebagai suatu
kesatuan, melakukan hak ulayat dimaksud dengan memetik hasil dari pada tanah
beserta tumbuh-tumbuhan dan binatang liar yang hidup diatasnya. Hak persekutuan
ini pada hakekatnya membatasi kebebasan usaha atau kebebasan gerak pada warga
persekutuan sebagai perseorangan. Pembatasan ini dilakukan demi kepentingan
persekutuan.
Antara hak persekutuan ini (hat ulayat) dan hak para
warga masing-masing (hak individu) ada hubungan timbal balik yang saling
mengisi. Artinya lebih intensif antara hubungan individu, warga persekutuan
dengan tanah yang bersangkutan, maka lebih teganglah, lebih kuranglah kekuasaan
berlakunya hak ulayat persekutuan terhadap tanah. (R.Susanto,1986 : 23)
Intitusionalisasi merupakan suatu proses
“obyektivitas” dari tingkah laku manusia. Artinya tingkah laku tersebut
terwujud dalam atau menurut suatu pola tingkah laku, yang bersifat kurang lebih
normatif. Hal ini menjamin tindakan -tindakan baik individu maupun kelompok
kurang lebih terarah pada tujuan dan harapan-harapan masyarakat tersebut.
Intitusionalisasi merupakan suatu proses historis
artinya pola tingkah laku yang tertentu merupakan hasil interaksi para
“pendahulu” dalam sejarah. Sosietas berakar pada para pendahulu. Sosietas jugs
menginginkan para penerus akan pola
tingkah laku pendahulu. Proses tingkah laku intitusionalisasi yang nampak dalam
dan sebagai interaksi yang diintitusionalisasi menjamin adanya stabilitas dalam
kehidupan bersama. Keadaan tersebut akan menciptakan suatu keteraturan sosial
dan budaya. (Ter Harr, 1985:79)
F. Landasan Teori
Dalam
penelitian ini penulis menggunakan teori hukum adat, sebagai dukungan terhadap
judul yang diangkat. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam
lingkungan kehidupan sosial di indonesia dan negara asia lainnya seperti,
Jepang, India dan Tiongkok sumbernya adalah dari peraturan-peraturan tidak
tertulis dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis, dan tumbuh kembang maka hukum adat
mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Istilah hukum adat pertama kali
diperkenalkan secara ilmiah oleh C Snouck Hurgoronje, kemudian C. Snouck
Hurgoronje menyebutkan istilah hukum adat sebagai “adat recht” (Bahasa Belanda)
yaitu untuk memberi nama pada satu system pengendalian social (social control) yang hidup dalam
Masyarakat Indonesia. (1893) 9http: //id. Wikipedia org/wiki/Cornelis Van
Vollenhoven. com)
Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis Van
Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum adat di Hindia Belanda (sebelum
menjadi Indonesia). Pendapat lain terkait bentuk dari hukum adat,selain hukum
tidak tertulis, ada juga hukum tertulus. Hukum tertulis ini secara lebih detail
terdiri dari hukum yang ada yang tercatat (beschreven),seperti
yang dituliskan oleh para sarjana hukum yang cukup terkenal di Indonesia, dan
hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerch)
seperti dokumentasi di Bali. (Surio
Wignjodipuro,1983 :49)
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan
masyarakat adat maka telah diterbitkan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 05 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian
masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan
pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah
penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan
terhadap “hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat
“sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUP. Kebijaksanaan tersebut meliput:
1. Penyamaan
persepsi mengenai “hak ulayat”.(Pasal 1)
2. Kriteria
dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat
hukum adat, (Pasal 2 dan 5)
3. Kewenangan
masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya ( Pasal 3 dan 4).
Indonesia
merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui
keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya
(deskriptif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola
ketertiban di lingungannya.
Ditinjau
secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan
keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaanya namun
dibatasi dalam perananya. Beberapa contoh terkait adalah UU di bidang Agraria
Nomor. 5/1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
Hukum
adat sebagai sumber pembentukan Hukum agraria Nasional, bukalah hukum adat yang
murni tetapi hukum adat yang telah disesuaikan dengan kepentingan nasional dan
dalam hubungannya dengan dunia internasional serta disesuaikan dengan
sosialisme Indonesia
Sebagai
jawaban terhadap tantangan hukum Agraria dalam pembangunan modern maka
undang-undang pokok agraria membuka kemungkinan menerima lembaga hukum
pertanahan asing, sepanjang tidak ditemukan dalam hukum adat dan tidak
bertentangan dengan jiwa hukum nasional.
G. Metodologi Penelitian
Penelitian pada umumnya
bertujuan untuk menemukan, mengembangkan serta menguji kebenaran pada temuan
yang dilakukan lewat penelitian. Untuk memperoleh data-data yamg diperlukan
dalam penelitian, agar dapat dikaji dan dianalisa secara sistematis, sehingga
tulisan ini berkesan ilmiah, maka peneliti tidak terlepas dari penggunaan
metode dan teknik dalam penelitian.
1. Pendekatan Penelitian.
Suatu tulisan baru dikatakan ilmiah apabila pokok
pikiran dalam penulisan dijelaskan prosedur dengan sistematika penulisan dengan
menggunakan pembuktian penelitian yang cukup meyakinkan atau dapat dipercaya
dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan memperhatikan gambaran
diatas maka untuk menyelesaikan penulisan ini digunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Jenis dalam penelitian eksplanatori deskriptif yaitu suatu jenis penelitian
yang berusaha mendapatkan pengetahuan yang didasarkan pada data-data empiris.
Secara umum penelitian sejenis ini beroperasi sesuai dengan prosedur sebagai
berikut: Penentuan masalah penelitian pengandaan data, pengelompokan data dan
analsisis. (Soemitro, 1982:20)
Deskripfif Kualitatif adalah suatu prosedur penelitian
dengan mendesksikan perilaku orang, peristiwa atau gejala tertentu secara rinci
dan mendalam. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mengungkapkan secara jelas
tentang sejarah dan sistim kekuasaan atas Tanah Ulayat Watutoro di Kelurahan
Lokoboko Kecamatan Ndona. Pendekatan kualitatif yang digunakan diharapakan dapat
memperoleh informasi dan penafsiran yang mendalam mengenai makna sesuai dengan
fakta yang relevan.
2.
Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Lokoboko
Kecamatan Ndona Kabupaten Ende, khususnya di wilayah tanah ulayat Watutoro.
3. Subyek Penelitian
Sesuai dengan fokusnya, maka yang
menjadi subyek dari penelitian ini terdiri dari informan kunci dan informan biasa.
Infoman Kunci adalah orang yang memiliki ide, gagasan, pendapat atau pandangan
mengenai sejarah tanah ulayat Watutoro. Sedangkan informan. Biasa adalah orang
yang dipandang akan pentingnya sejarah tanah ulayat Watutoro. Adapun masyarakat
yang menjadi informan biasa karena untuk melengkapi informasi yang diperoleh
dari informan kunci sehubungan dengan apa yang diselediki.
I.
Teknik
Pengumpulan Data
Berdasarkan jenis penelitian yang
digunakan, maka teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah :
a.
Teknik Observasi
Teknik ini digunakan untuk mendapatkan informasi yang
lengkap sesuai latar yang dikehendaki. Jenis pengamatan yang digunakan adalah
pengamatan partisipan, yakni teknik pengumpulan data yang melibatkan informan
dalam suatu latar penelitian selama pengumpulan data dilakukan oleh peneliti
secara sistematis tanpa menampakan diri sebagai peneliti, karena peneliti ikut
merasakan apa yang dirasakan dan dihayati oleh subyek (Moleong, 2002:216).
b. Teknik Wawancara
Teknik ini penulis gunakan dengan menghubungkan
informan kunci yaitu para mosalaki yang
mengetahui tentang sejarah dan sistem kekuasaan
atas tanah ulayat Watutoro di
Kelurahan Lokoboko Kecamatan Ndona.
Dengan berpedoman pada daftar wawancara yang disusun oleh penulis yang
bersifat mendalam terhadap fokus penelitian.
c.
Teknik
Dokumentasi
Teknik dokumentasi adalah cara pengumpulan data
melalui peninggalan tertulis berupa arsip-arsip yang memuat sejarah tanah Watutoro,
termasuk juga sumber-sumber tertulis yang berhubungan dengan letak geografis
desa, luas wilayah, data keadaan penduduk, struktur organisasi desa dan data
penunjang lainnya yang berkaitan dengan fokus penelitian ini. Metode ini hanya
merupakan metode pelengkap.
DAFTAR
PUSTAKA
Harsono, Boedi. 1994. Himpunan Peraturan-Peraturan Tanah, Jakarta
Djembatan.
Poewadarminta.1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta. Balai Pustaka.
Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, Jakarta Erlangga.
Zidi, Gazalba. 1981. Pengantar Sejarah Sebagai Ilmu,
Jakarta, Bharata.
Kartodirjo,Sartono.1982. Pemikiran dan Perkembangan
Historiografi suatu alternatif, Jakarta.
Gramedia.
………………. 1992. Pendekatan Ilmu Social Dalam Metodelogi
Sejara, Jakarta. Gramedia.
Moleong L.. J. 1991. Metode Penelitian Kualitatif,
Bandung. Remaja Rosdakarya.
Mahendra, Oka. A.
1990. Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan Sosial Dalam
Kebijaksanaan Pembangunan Pertanahan, Jakarta.
Muhadjir, Noeng. 2000. Metode
Penelitian Kualitatif, Yogyakarta. Rake Sarasin.
Hadikusuma. 1976. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat,
Jakarta. Pradnya Paramita.
Ter Harr, 1985.Asas-Asas
Dan Susunan Hukum Adat, Jakarta. Pradnya Paramita
Susanto, R.1986. Hukum
Pertanahan, Jakarta. Pradnya.
Surojo,Wignjodipuro.1985. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat.
Jakarta. Gunung Agung.
Ronny Hanitijo Soemitro.1982. Metodologi Penelitian Hukum,Semarang.
Ghalia Indonesia.
Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog ini
Dipublikasikan Oleh
Renol Kota - Ndona
Jangan lupa berikan komentarnya...
Label: ENDE, KAJIAN HISTORIS TANAH ULAYAT WATUTORO DI LOKOBOKO KECAMATAN NDONA, LOKONOKO, NDONA, RENOL KOTA-NDONA
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda